TUPOKSI


TUGAS POKOK

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung adalah salah satu instrumen pemerintahan daerah Kota Bandar Lampung yang memiliki tugas pokok melindungi, mengelola, melestarikan, dan mencegah terjadinya potensi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis dibidang pengelolaan sampah, pemeliharaan lingkungan dan taman, dan penegakan hukum.
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai tugas lingkupnya.
  3. Pengawasan, pemantauan, pengujian, serta pengelolaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah sesuai tugas lingkupnya.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ada pertanyaan kritik atau saranInformasi Lebih Lengkap Silakan hubungi kami

Kontak Kami