Kota Bandar Lampung telah mengimplementasikan peraturan daerah terbaru, yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan cakupan yang luas, peraturan ini merinci aspek-aspek penting dalam pengelolaan sampah, mulai dari sumber, timbulan, jenis sampah, hingga fasilitas dan jumlah SDM yang terlibat. Berikut adalah gambaran lengkap tentang pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung:
A. SUMBER SAMPAH
Sumber sampah di Kota Bandar Lampung berasal dari berbagai entitas, seperti Rumah Tangga, Hotel, Perkantoran, hingga Pusat Perbelanjaan dan Sarana Olahraga. Peraturan ini memberikan landasan untuk merinci setiap aspek sumber sampah agar pengelolaan dapat dilakukan dengan optimal.
B. TIMBULAN SAMPAH
Wilayah timbulan sampah mencakup Tanah Kosong, Got/Siring, dan Sungai. Mengetahui lokasi timbulan sampah menjadi kunci dalam merencanakan strategi pengelolaan yang efektif.
C. JENIS SAMPAH
Peraturan mencakup jenis sampah yang melibatkan kategori Rumah Tangga, Sejenis Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik. Pemilahan ini memudahkan dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, khususnya yang bersifat berbahaya dan beracun.
D. KOMPOSISI SAMPAH
Sampah dibagi menjadi Organik dan Anorganik, dengan subkategori seperti Sampah B3, Sampah Kertas, dan Sampah Khusus. Pemahaman mendalam tentang komposisi sampah memungkinkan penerapan metode pengolahan yang sesuai.
E. FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH
Kota Bandar Lampung telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pengelolaan sampah, mulai dari tong sampah hingga alat berat seperti Excavator. Ketersediaan sarana ini mendukung proses pengelolaan sampah yang efisien.
F. JUMLAH SDM DAN SARANA
Jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan sampah mencakup berbagai peran, seperti supir, pengawas, petugas TPA, dan lainnya. Selain itu, terdapat beragam sarana pengangkut sampah seperti Truck Armroll, Dump Truck, dan Motor Roda 2. Semua ini memastikan bahwa operasional pengelolaan sampah dapat berjalan dengan lancar.
H. CAPAIAN PENGELOLAAN SAMPAH
Dengan capaian 800-850 ton/hari, Kota Bandar Lampung berhasil menjaga jumlah sampah yang dikelola dalam batas yang terkontrol, mencerminkan efisiensi dalam sistem pengelolaan sampah.
I. PRODUK HUKUM TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH
Sejumlah peraturan dan undang-undang terkait mengarahkan pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung. Dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 hingga peraturan daerah setempat, regulasi ini menjadi pijakan untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan sesuai standar.
Pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung bukan hanya tentang teknis pengumpulan dan pengangkutan, tetapi juga mencakup standar pelayanan, transparansi, dan penanganan pelanggaran. Dengan peraturan dan sistem yang terintegrasi, Kota Bandar Lampung terus berkomitmen dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. Selengkapnya bisa dilihat di dokumen ini Kelengkapan Data